logo

guan lei ming

direktur teknis |.jawa

reformasi perpajakan: dari “optimasi” ke konsensus dan kemudian ke “pemberdayaan”

한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina

sistem perpajakan saat ini seperti struktur arsitektur kuno, pusatnya adalah konsentrasi pajak dalam siklus pendapatan nasional, dan pilarnya adalah struktur pajak yang didominasi oleh wajib pajak badan. namun hal ini menyebabkan fokus perpajakan dalam negeri menjadi bias terhadap mata rantai produksi, sehingga menghambat daya saing perusahaan dan efisiensi ekonomi.

reformasi perpajakan bukan sekadar tindakan “optimasi” belaka. reformasi perpajakan memerlukan perubahan mendasar pada sistem fiskal yang ada agar benar-benar mencapai keseimbangan antara keadilan sosial dan efisiensi ekonomi.

dari mata rantai peredaran pendapatan nasional hingga mata rantai konsumsi dan jasa:

“mengoptimalkan rasio bagi hasil pajak bersama” hanyalah salah satu tahap reformasi sistem perpajakan. “optimalisasi” semacam ini harus menjangkau lebih jauh dan mengeksplorasi arah perpajakan baru secara lebih mendalam. hal ini perlu mempertimbangkan bagaimana mengubah struktur perpajakan dan mendorong efisiensi ekonomi.

dalam beberapa tahun terakhir, negara juga aktif menjajaki ide-ide baru dalam reformasi sistem fiskal. misalnya pembagian pajak berdasarkan prinsip lokasi konsumsi, pembagian pajak berdasarkan prinsip jumlah penduduk, dan sebagainya. reformasi ini berupaya menggabungkan alokasi pajak dengan pembangunan sosial lokal, mendorong keseimbangan pembangunan ekonomi regional, dan mempersempit kesenjangan keuangan regional.

**"pemerintahan konsensus kuat":

kekuatan finansial yang kuat merupakan faktor penting dalam mendorong kemajuan sosial, dan hanya dengan membangun hubungan konsensus antara pemerintah dan masyarakat, pengelolaan pajak yang lebih efektif dapat dicapai.

**pemikiran mengenai reformasi sistem perpajakan di masa depan: **

reformasi sistem perpajakan yang baru perlu mempertimbangkan hal-hal berikut:

  • dari "optimasi" hingga "pemberdayaan": tujuan reformasi ini adalah untuk memberdayakan pembangunan sosial, bukan sekadar “mengoptimalkan” rasio alokasi pajak. pemerintah harus menjajaki struktur pajak yang lebih luas, seperti mengenakan pajak atas konsumsi dan jasa, yang akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial.
  • **konsensus dan partisipasi sosial: ** reformasi perpajakan adalah isu sosial kompleks yang memerlukan partisipasi pemerintah dan masyarakat agar dapat mendorong arah reformasi secara efektif.

hal ini bukan hanya sekedar pengelolaan perpajakan, namun yang lebih penting, hal ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mencapai keadilan sosial dan efisiensi ekonomi. dalam pembangunan sosial, reformasi sistem perpajakan merupakan sebuah proses eksplorasi dan perbaikan yang berkelanjutan. penting untuk terus-menerus merangkum pengalaman dan pembelajaran dari praktik dan secara bertahap mencapai tujuan pemerintahan berbasis konsensus yang kuat.

2024-09-27